Surabaya (ANTARA News) - Kapal patroli TNI AL dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), menangkap dua kapal tongkang, masing-masing asal Malaysia dan Indonesia di perairan Laut Seram, Maluku, karena diduga melakukan pelanggaran hukum. Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Rabu menjelaskan, kapal tongkang asal Malaysia itu bernama "TK Sinar Pelutan II" yang ditarik Tug Boat "Sinar Pelutan I", sedangkan kapal tongkang Indonesia bernama "TK Noa 11" yang ditarik Tug Boat "Nelly 15". "Saat ini kedua kapal tersebut berikut nahkoda, ABK, dan barang muatan dikawal menuju ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III, Surabaya untuk dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri," katanya. Dikatakanya, kedua kapal tongkang tersebut ditangkap KRI Karelsatsuit Tubun-356 yang tengah melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Laut Selam, Maluku, beberapa waktu lalu karena diduga melakukan pelanggaran di laut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, katanya, kapal TK Sinar Pelutan II dan TB Sinar Pelutan I yang dinahkodai Supriyadi dengan memuat 3.190 ton besi tua, diduga telah melakukan pelanggaran kelebihan muatan kurang lebih 2.500 ton. "Pelanggaran lainnya, kapal itu memekerjakan dua ABK yang tidak terdaftar, sehingga dalam `official log book` data itu tidak sesuai dengan daftar kru. Kapal itu juga membawa dua penumpang yang tidak terdaftar," katanya. Sementara kapal TK Noa 11 dan TB Nelly 15 yang berlayar dari Nabire, Papua, menuju Surabaya, diketahui membawa muatan 668 batang kayu gelondongan (log) jenis Merbau atau sekitar 3842,58 meter kubik dengan nahkoda Akram Andi Baso. "Kapal itu diduga melanggar karena muatannya tidak sesuai dengan Daftar Hasil Hutan (DHH), yakni nomor batang tidak sesuai dan keabsahan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) diduga dipalsukan," katanya. Selain itu, katanya, kapal tersebut memekerjakan tiga ABK yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan daftar kru kapal. Sementara itu, sebelumnya KRI Pandrong juga menangkap KLM Abadi Jaya yang mengangkut kayu, namun kapal tersebut kemudian dilepas oleh PPNS Kehutanan di Pasuruan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006