"Terhitung hari ini yang bersangkutan atas nama M. Habib Jamhuri menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mengeksekusi penahanan terpidana kasus karantina hewan bernama M. Habib Jamhuri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan bahwa eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penangkapan Habib Jamhuri oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB, Kamis (11/5).

"Terhitung hari ini yang bersangkutan atas nama M. Habib Jamhuri menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar," kata Herris.

Dia pun mengatakan terpidana menjalani penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: 70/PID.SUS/2021/PT MTR, tanggal 12 Agustus 2021 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor: 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw tertanggal 17 Juni 2021, Habib Jamhuri divonis pidana hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Perbuatan terpidana yang mengirim 20 ekor sapi ke luar Pulau Sumbawa tanpa mengantongi sertifikasi dari balai karantina tersebut dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Herris mengatakan bahwa terpidana sudah membayar denda Rp2 juta. Karena itu, Herris meyakinkan bahwa terpidana saat ini hanya menjalani penahanan pidana hukuman.

"Jadi, terpidana sudah membayar pidana denda Rp2 juta. Karena itu, penahanan yang dijalani terpidana saat ini hanya pidana hukuman percobaan selama 3 bulan itu," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyampaikan bahwa tim tabur menangkap terpidana Habib Jamhuri berdasarkan daftar buronan kejaksaan.

"Habib Jamhuri ditangkap Tim Tabur Kejati NTB pada Kamis (11/5) sore di Desa Mekar Damai, Kabupaten Lombok Tengah. Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah rumah areal pedalaman," kata Efrien.

Usai penangkapan, Tim Tabur Kejati NTB yang berada di bawah kendali Kepala Seksi E Bidang Intelijen Kejati NTB Denny Iswanto langsung menghubungi jaksa eksekutor pada Kejari Sumbawa Barat.

"Karena lokus kejadian ada di Pulau Sumbawa. Kamis (11/5) malam, kami serahkan terpidana kepada jaksa eksekutor pada Kejari Sumbawa Barat. Penyerahan kami laksanakan di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023