masyarakat dan pelaku usaha juga diberikan pilihan
Meulaboh (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta pemerintah untuk mengizinkan kembali bank konvensional di daerah itu sebagai pilihan untuk transaksi keuangan guna mendukung kemajuan ekonomi dan investasi.

“Kehadiran bank konvensional di Aceh selama ini sangat dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha, karena memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri,” kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Yuslan Thamren, saat dihubungi ANTARA, Ahad. 

Menurut dia, sejak terjadinya gangguan layanan perbankan melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak Senin (8/5) lalu, banyak pengusaha asal Aceh di Jakarta termasuk dirinya tidak bisa bertransaksi keuangan untuk berbisnis karena tidak bisa menarik uang di dalam rekening miliknya maupun transfer antarbank.

Yuslan mengatakan, selama ini banyak pengusaha asal Aceh termasuk masyarakat Aceh yang menyimpan uang di rekening BSI, tidak bisa bertransaksi secara maksimal karena layanan yang masih terganggu (eror).

Dampak gangguan yang kini masih terjadi, kata dia, membuatnya tidak bisa membayar barang yang sudah tiba dari Amerika Serikat ke Indonesia karena tidak bisa melakukan transfer dari aplikasi perbankan bergerak (mobile banking) yakni BSI "mobile".

Baca juga: Ekonom: Kondisi likuiditas perbankan Indonesia relatif terjaga

Hal yang sama juga dialami oleh rekan bisnis dari Aceh yang saat ini berada di Jakarta, yang tidak bisa bertransaksi karena gangguan layanan di BSI.

Untuk itu, ia mengharapkan agar persoalan ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dengan menghadirkan kembali layanan bank konvensional di Aceh, sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk bertransaksi keuangan.

“Kami dukung BSI tetap ada di Aceh, tapi masyarakat dan pelaku usaha juga diberikan pilihan agar kami bisa bertransaksi melalui bank konvensional,” katanya.

Sejak penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah mulai diterapkan sejak tahun 2019 dan efektif pada 2021, kata Yuslan, masyarakat di kabupaten/kota di Aceh hanya mendapatkan dua pilihan bank untuk bertransaksi yaitu Bank BSI dan Bank Aceh Syariah, yang memiliki layanan di seluruh Aceh.

Hal ini merupakan kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa yang melalui Qanun (Peraturan Daerah) Lembaga Keuangan Syariah, bahwa hanya memperbolehkan perbankan dengan sistem syariah islam yang boleh beroperasi di Aceh.

Baca juga: BI: Kredit perbankan tetap tinggi dan tumbuh 9,93 persen pada Maret

Kalau pun ada bank syariah lainnya di Aceh, bank tersebut masih belum berkembang dari segi layanan dan kalah saing dari BSI.

“Jadi, kami berharap pemerintah kembali membuka layanan bank konvensional di Aceh, agar ekonomi masyarakat Aceh tidak semakin terpuruk,” kata Yuslan. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi menyampaikan seluruh layanan perbankan itu sudah kembali normal pada Kamis (11/5) ini, baik di kantor cabang, mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun m-banking setelah selama beberapa hari terakhir terganggu.

“Alhamdullilah pada hari ini, layanan cabang, ATM, dan mobile banking sudah kembali normal dan dapat digunakan oleh para nasabah untuk melakukan transaksi,” ujar Hery dalam Konferensi Pers Update Layanan BSI di Jakarta, Kamis (11/5).

BSI melakukan peningkatan kapasitas agar layanan "core banking" dan saluran kritis (critical channel) bisa kembali dipulihkan dengan cepat dan stabil, sehingga layanan kepada nasabah dapat sepenuhnya normal.

Baca juga: HSBC optimistis kinerja perbankan nasional akan lebih baik tahun ini

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023