Kami berharap ditolak. Karena itu mengenai objek UU dan tidak bisa dilakukan, karena tahapan pemilu sudah berjalan
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pihak terkait Heru Widodo untuk perkara nomor 114/PUU-XX/2022 mengatakan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di tengah tahapan sedang berlangsung.

"Kami berharap ditolak. Karena itu mengenai objek UU dan tidak bisa dilakukan, karena tahapan pemilu sudah berjalan," katanya usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Senin, mendengarkan tiga orang saksi ahli yakni, Titi Anggraini, Khairul Fahmi dan Zainal Arifin Mochtar.

Heru mengungkapkan jika mendengarkan keterangan ketiga ahli dalam sidang di Gedung MK pada hari ini, ia berharap permohonan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 ditolak.

Baca juga: MK tolak gugatan UU Pemilu diajukan Giring Ganesha

Ketiga saksi ahli ini diajukan oleh salah satu pihak terkait yakni Derek Loupatty yang mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraeni yang menegaskan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu.

“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” jelas Titi.

Titi justru mengatakan bahwa sebaiknya semua pihak saat ini fokus mempersiapkan seluruh tahapan agar berjalan maksimal.

Ia juga meyakini MK akan berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.

Baca juga: MK menunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan UU Pemilu terkait eks koruptor nyaleg

Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023