Tangerang (ANTARA) - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan penggagalan peredaran narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) golongan 1 jenis ganja seberat kurang lebih 52.015 gram pada Senin, 01 Mei 2023. Penindakan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman NPP dari Medan ke Tangerang menggunakan mobil penumpang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berhasil ditemukan 3 (tiga) tas berisi 50 (lima puluh) bungkus barang diduga ganja dan dua orang tersangka sebagai pengedar berinisial N dan PL. Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada BNNP Banten untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Rahmat.

Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Rachmad Rasnova juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, tersangka N dan PL membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara BNN, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten,” tegasnya.

Penggagalan peredaran NPP ini merupakan bukti kordinasi dan sinergi yang baik serta bentuk komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika, guna melindungi dan menyelamatkan sebanyak 26.007 generasi muda ke depannya.

Bea Cukai berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. “Hal ini tidak dapat telaksana dengan baik tanpa dukungan masyarakat, informasi sekecil apapun dari masyarakat akan menjadi sumber data yang digunakan untuk mengungkap peredarannya,” pungkas Rahmat.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023