Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
 
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan satu orang yang ditahan tersebut adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi atas nama Mauli (MU).
 
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan satu orang tersangka, yaitu MU," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
 
KPK menahan yang bersangkutan dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, yakni terhitung 16 Mei sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
 
Asep menjelaskan sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan 24 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).

Baca juga: KPK sebut 13 tersangka kasus suap RAPBD Jambi belum ditahan

Baca juga: KPK periksa tiga saksi kasus suap RAPBD Jambi
 
"Ke-24 tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep.
 
Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola, dkk., KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai tersangka.
 
Dari 28 tersangka tersebut, kata Asep, 16 di antaranya telah dilakukan penahanan, termasuk MU. Dengan demikian, masih ada 12 mantan anggota DPRD Jambi lainnya yang belum dilakukan penahanan.
 
"Ada 12 (mantan) anggota DPRD (Jambi) lainnya yang masih menunggu proses penyidikan," ucap Asep.

Baca juga: KPK umumkan 28 eks anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan RAPBD
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih melangsungkan proses penyidikan untuk 12 tersangka lainnya yang belum ditahan. Hasil perkembangan dari penyidikan itu nantinya akan disampaikan kepada publik.
 
"Proses penyidikan masih terus dilakukan, perkembangan dari 12 orang (tersangka) nanti akan disampaikan di lain kesempatan," kata Ali.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023