... harus memiliki minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan... "
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan mempekerjakan pilot asing oleh maskapai penerbangan nasional sebagai langkah meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air. Mempekerjakan pilot asing ditempuh karena suplai pilot dari sekolah penerbangan masih minim.

Pengetatan aturan mempekerjakan pilot asing ditujukan untuk mencegah insiden serius pesawat udara serius yang melibatkan pilot asing. Di antara aturan baru itu, dinyatakan Kementerian Perhubungan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada Operator Penerbangan 121 dan 135.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yg akan menggunakan sertifikat ijin Indonesia atau akan memvalidasi hal itu harus memiliki minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Sedangkan kepada operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi ke Ditjen Perhubungan Udara.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tertanggal 10 Januari 2013 tentang Penggunaan Pilot Asing.

Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing bekerja di maskapai penerbangan nasional, yaitu Lion Air, Citilink, Garuda, Wings Air, dan Sriwijaya Air. Hingga 2015, diperkirakan Indonesia memerlukan sekitar 8.000 pilot, belum lagi awak kabin udara, teknisi, petugas radar dan pengatur lalu-lintas udara, dan sebagainya.

Lion Air, sebagai misal, ratusan Boeing B-737 900 yang dia beli memerlukan pilot dalam jumlah besar karena rasio pesawat terbang dengan set awaknya diketahui 1:10. 

(M040/B0080)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013