“Kini Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,”
Jayapura (ANTARA) -
Polda Papua kini sedang mendalami kasus meninggalnya dua orang warga akibat dari meminum minuman beralkohol diracik dengan alkohol obat luka 70 persen yang terjadi di Kampung Undugi, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua Pegunungan.
 
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/5) dengan mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan seperti satu botol besar alkohol 70 persen air mineral 600 ml dan minuman berenergi rasa anggur.
 
“Kini Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
 
Menurut Ignatius, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi minuman tersebut hasil racikan karena dapat merusak tubuh dan dapat membuat seseorang kehilangan akal sehat.
 
"Serta yang lebih fatalnya bisa mengakibatkan yang mengonsumsi miras tersebut kehilangan nyawa," ujarnya.
 
Dia menjelaskan kejadian bermula saat saksi pertama melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja.
 
“Kemudian saksi pertama melihat tiga orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban Candra. Saksi yang melihat hal tersebut melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju TKP untuk melakukan penindakan," katanya lagi.
 
Dia menambahkan saat tiba di TKP, personel mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan, namun tidak berselang juga menghembuskan nafas terakhirnya.
 
 
 
 

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023