Mekanisme yang harus kita lakukan didalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, jadi jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigras Muhaimin Iskandar minta pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta meningkatkan kinerja dan upaya perlindungan TKI, mengingat masih ada yang bersikap tidak profesional.

"Hal itu harus dilakukan karena masih banyak perusahaan PPTKIS yang tidak profesional, sehingga melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Menakertrans usai melantik pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) 2012-2016, di Jakarta, Selasa.

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) juga diminta untuk mengurangi sekecil mungkin risiko permasalahan dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri karena seringkali kesalahan kecil dari oknum pelaku usaha PPTKIS maka semua bisnis pengiriman pekerja menjadi jelek.

"PPTKIS harus benar-benar mengubah kinerjanya dengan risiko sekecil mungkin, termasuk konsisten dalam sistem rekrutmen calon TKI," kata Muhaimin.

Saat ini, sebanyak 13 perusahaan PPTKIS terancam dicabut surat izin usaha penempatan (SIUP) setelah dalam evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut menemukan adanya pelanggaran.

Kemnakertrans sebelumnya telah mencabut SIUP dari 43 perusahaan PPTKIS dalam kurun waktu 2011-2012 dan 17 perusahaan pada 2010.

"Mekanisme yang harus kita lakukan didalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, jadi jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya," ujar Muhaimin.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri agar lebih maksimal sesuai dengan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Saat ini, pemerintah menerbitkan tiga PP dari target enam PP sebagai tindaklanjut dari UU No.39/2004 tersebut.

PP terakhir yang telah diterbitkan adalah PP No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tertanggal 2 Januari 2013 dan peraturan yang mengatur tentang kelembagaan dalam penempatan, serta perlindungan TKI.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Reyna.

Melalui PP itu, Pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air.

"Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI atau TKI," kata Reyna menjelaskan inti PP tersebut.

Disebutkan dalam PP itu, perlindungan Pra Penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif seperti dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja dan perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI dan pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.

(A043/A025)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013