Harus ada perbedaan itu. Nantinya kalau ada klaim, pialang kan harus bantu kepentingan klien tapi dia juga dimiliki perusahaan asuransi, kan jadi konflik,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) Wunwun Maulidi mengusulkan harus dicantumkan adanya perbedaan jelas antara pialang asuransi dan agen asuransi dalam RUU Usaha Perasuransian.

"Harus ada perbedaan itu. Nantinya kalau ada klaim, pialang kan harus bantu kepentingan klien tapi dia juga dimiliki perusahaan asuransi, kan jadi konflik," kata Wunwun usai Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Usaha Perasuransian di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal tersebut untuk menghindari adanya perusahaan asuransi yang memiliki pialang karena peranan pialang adalah membantu pemegang polis, bukan membantu perusahaan menghadapi klaim pemegang polis.

"Agar tidak rancu, perusahaan asuransi masa bikin pialang?" katanya.

Dia mengatakan ada perbedaan yang jelas antara pialang dengan agen. Pialang berperan membantu kepentingan pemegang polis, sementara agen merupakan wakil dari perusahaan.

Selain usulan pencantuman perbedaan pialang dan agen asuransi, pihaknya juga mengusulkan dicantumkannya ahli asuransi dalam RUU tersebut. Hal itu mengingat RUU tersebut membahas tentang asuransi tapi malah tidak menyinggung sedikitpun tentang ahli asuransi.

"Yang dicantumkan hanya akuntan publik, aktuaris, penilai, padahal judulnya RUU perasuransian tapi kok ahli asuransi tidak disebut," katanya.

Hari ini merupakan hari ketiga Komisi XI DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU usaha Perasuransian revisi UU No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi.
(A064/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013