...rekening Primkoppol yang dulu itu, diduga dipakai."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengadaan Alat Simulasi Roda Dua dan Empat di Korps Lalu Lintas, AKBP Teddy Rusmawan, mengaku diperiksa KPK mengenai rekening di Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Mabes Polri terkait dugaan TPPU dengan tersangka Djoko Susilo.

"Diperiksa mengenai rekening Primkoppol yang dulu itu, diduga dipakai," kata Teddy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa penyidik menanyakan mengenai jumlah rekening sebesar Rp15 miliar di Primkoppol. Menurut dia, penyidik KPK sedang memeriksa sejumlah uang tersebut.

"Tadi ditanya sekitar 20 pertanyaan," ujarnya.

Teddy menjalani pemeriksaan dari pukul 10.09 WIB hingga 21.10 WIB sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

Teddy mengatakan bahwa dirinya membawa sejumlah berkas terkait dengan kasus tersebut. Berkas itu menurut dia merupakan data yang mendukung untuk kepentingan pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU itu.

"Saya diperiksa mengenai TPPU, dan saya membawa berkas yang mendukung pemeriksaan itu," katanya.

Aliran dana ke Primkoppol Mabes Polri terkait dengan kasus simulator SIM diduga mengalir melalui transfer antarrekening dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dalam dua tahap.

Tahap pertama 13 Januari 2011 dengan nominal Rp8 miliar dan tahap kedua sebanyak Rp7 miliar.

Transfer tersebut dilakukan atas perintah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, kepada Direktur PT ITI Sukotjo S. Bambang dengan tujuan rekening Primkoppol Ditlantas Mabes Polri.

Teddy Rusmawan merupakan mantan Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri serta Ketua Primkoppol.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator. KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.

Dalam kasus simulator itu, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.  (I028/D007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013