Itu masih masuk draf RUU Administrasi Pemerintahan. Masih dalam pembahasan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan hak diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang genting bagi pejabat masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Itu masih masuk draf RUU Administrasi Pemerintahan. Masih dalam pembahasan," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan diskresi diperlukan untuk situasi-situasi genting yang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan guna menyelamatkan uang negara.

Ia mengatakan, dengan adanya aturan diskresi tersbeut diharapkan pejabat dapat mengetahui kewenangannya dan memberikan kepastian di depan hukum.

"Diskresi itu diperlukan tapi juga jangan nanti orang mengandalkan diskresi sebagai segala-galanya untuk berlindung pula dan melakukan korupsi," katanya.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memimpin rapat kabinet membahas RUU Administrasi Pemerintahan pada Kamis (10/1) mengatakan dibutuhkan payung hukum bagi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya dengan benar.

Untuk itu, ia memerintahkan agar RUU Administrasi Pemerintahan dibuat dengan seksama sebelum diajukan ke DPR. UU tersebut, menurut Presiden, sangat penting bagi para pejabat, selain memberikan perlindungan bagi kebijakan yang dilakukan dengan benar juga menjadi aturan yang jelas dalam melaksanakan tugas.
(M041/S024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013