Medan (ANTARA) - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr.M Ildream Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuat program strategis untuk penambahan ruangan dan 100 tempat tidur bagi penyalahgunaan napza.

"Program strategis daerah ini sesuai arahan pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk penambahan ruangan maupun 100 tempat tidur di RSJ yang digunakan untuk rehabilitasi penyalahgunaan napza," ucap Wakil Direktur Umum RSJ Prof.Dr.M IIdream Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah di Medan, Sabtu

Ia mengatakan secara fisik pembangunan telah rampung untuk ditempatkan para penyalahgunaan napza tersebut. Tinggal dalam peresmian pembangunan saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Prioritas rehabilitasi di RSJ ini para penyalahgunaan napza yang merupakan warga Sumut, namun karena ini bersifat nasional siapa pun yang dikirim tetap kami layani terutama kiriman dari BNN dan lainnya," ucap Aris.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi lantik Dirut baru RSJ Marzoeki Mahdi

Baca juga: Pemkab Sleman siapkan kader kesehatan jiwa hingga kecamatan


Terkait pada anggaran dan biaya bagi penyalahgunaan napza yang akan direhabilitasi, Aris mengatakan akan ditanggung oleh pemerintah melalui Kesbangpol Pemrov Sumut.

"Dari Kesbangpol penganggaran akan diberikan. Ke depan para pengguna narkotika itu juga akan dibuat program fisikososial juga seperti, gangguan jiwa lainnya yang bukan hanya mengobati fisik semata melainkan mental," ucapnya.

Sementara itu jumlah kasus gangguan jiwa di RSJ Prof. Dr M IIdream Provinsi Sumut saat ini sebanyak 36.146 jiwa dari usia 15 tahun ke atas. Sumut berada di posisi ke empat di bawah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat

Kabupaten/kota yang terbesar kasus gangguan jiwanya, pertama adalah Medan, Deli Serdang, Simalungun, Asahan dan beberapa tambahan kabupaten lain. Rumah sakit milik pemerintah ini pun membuat program yang diberi nama
Eliminasi Disabilitas Intelektual (EDI) sebagai salah satu upaya menekan stigma di masyarakat tentang penderita gangguan jiwa.

Program ini bertujuan untuk membuat penyebutannya lebih halus dari ODGJ atau gangguan kejiwaan agar mengurangi stigma negatif.*

Baca juga: Dinkes: Pemkab Sintang mulai operasikan Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto

Baca juga: RSJD Surakarta terbakar

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023