Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap RP yang merupakan staf pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda AKBP Rudi Setiawan di Medan, Kamis sore, mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu diagendakan untuk melengkapi keterangan yang telah didapatkan.

Meski RP telah diperiksa hingga menjelang Kamis dinihari, tetapi pihaknya memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap mengenai dugaan korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut.

"Dalam waktu dekat akan diperiksa lagi. Bisa saja dalam minggu ini," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan RP dalam dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut Aminuddin yang telah ditahan.

Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan adanya penahanan terhadap RP, ia menyatakan keputusan hukum tersebut sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Kita profesional, semua tergantung hasil penyidikan," katanya.

Sebelumnya Polda Sumut telah menahan mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut Aminuddin dan mantan Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sumut Neman Sitepu terkait dugaan korupsi sekitar Rp13 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan beberapa dokumen pengeluaran anggaran, diduga Staf Pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Gatot Pujo Nugroho itu memiliki keterlibatan. (I023/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013