mereka tidak selalu mendapatkan anggaran tambahan, sehingga harus mengoptimalisasi dari anggaran yang sudah ada
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyebutkan efisiensi dan optimalisasi anggaran kementerian/lembaga (k/l) pada tahun 2024 mengacu pada kebijakan standar biaya masukan (SBM) terbaru.
 
Pasalnya, SBM baru merupakan batas atas anggaran dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran k/l. Dengan demikian jika terdapat kelebihan rencana maupun realisasi, k/l bisa melakukan optimalisasi dan efisiensi mengacu pada SBM baru yang menjadi pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) setiap k/l.
 
"Contohnya saat perencanaan k/l sudah membuat 12 peraturan pemerintah (PP), tetapi dalam perkembangannya k/l bisa saja membutuhkan 13 atau 14 PP dan mereka tidak selalu mendapatkan anggaran tambahan, sehingga harus mengoptimalisasi dari anggaran yang sudah ada," kata Isa dalam media briefing di Jakarta, Senin.
 
SBM terbaru dikeluarkan oleh Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024.
 
Isa membeberkan Pemerintahan Menteri Keuangan (PMK) tersebut disusun dengan menggunakan dua lampiran, yaitu lampiran yang memuat standar biaya masukan sebagai batas tertinggi dan lampiran II yang memuat standar biaya masukan sebagai estimasi.
 
Guna memperjelas tentang isi, maksud dan tujuan satuan biaya tersebut, dalam PMK SBM juga telah dicantumkan penjelasan yang memuat definisi, aturan main, serta batasan-batasan satuan biaya tersebut.
 
Selain dikelompokkan ke dalam dua lampiran, pada dasarnya SBM dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu kelompok honorarium (honorarium pengelola kegiatan dan lembur), serta kelompok barang (pengadaan kendaraan dinas dan pengadaan pakaian).
 
Kemudian, kelompok pemeliharaan (pemeliharaan kendaraan dan pemeliharaan gedung kantor), serta kelompok perjalanan dinas (perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri).
 
Secara umum, dirinya menuturkan kebijakan pengaturan SBM tahun anggaran 2024 masih melanjutkan kebijakan SBM tahun anggaran 2023, namun terdapat empat penyesuaian atau perubahan. Pertama, penghapusan satuan biaya.
 
Penghapusan beberapa satuan biaya honorarium dilakukan karena merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang melekat pada tunjangan kinerja, antara lain honorarium kelebihan jam perekayasaan, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja yang khusus mengelola belanja pegawai, honorarium koordinator peneliti dan sekretariat peneliti.
 
Kedua, penambahan satuan biaya baru, antara lain Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Penyesuaian ketiga yakni penyempurnaan redaksional atau penjelasan.
 
Keempat, penyesuaian besaran satuan biaya, antara lain uang lembur aparatur sipil negara (ASN) dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan dengan pengendalian yang lebih ketat atau selektif, serta biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan menyesuaikan dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM).
 
Terdapat pula penyesuaian besaran satuan biaya transportasi dalam kabupaten/kota dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Penyesuaian besaran beberapa satuan biaya berdasarkan hasil survei dengan rata-rata 5,68 persen antara lain satuan biaya sewa kendaraan, satuan biaya taksi perjalanan dinas, dan pengadaan pakaian dinas.
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023