Setibanya di tanah air, para WNI akan diserahkan ke Bareskrim Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial pemulangan mereka ke daerah asal mas
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akan memulangkan 82 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin (28/1).

"Setibanya di tanah air, para WNI akan diserahkan ke Bareskrim Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna, Jumat.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat, menuliskan sebanyak 82 WNI tersebut merupakan sebagian dari 104 WNI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan perdagangan orang oleh pihak keamanan dan imigrasi Selangor, Malaysia. Selanjutnya, para korban diserahkan kepada KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sebelumnya mereka dipekerjakan di Malaysia dan akan diberangkatkan ke sejumlah negara Timur Tengah menjadi pembantu rumah tangga tanpa melalui prosedur proses perekrutan tenaga kerja yang resmi dan legal," kata Priatna.

Para korban TPPO tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Total sebanyak 104 WNI tersebut direkrut oleh 14 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Peristiwa pembebasan tersebut berawal pada 1 Desember 2012 saat Imigrasi Port Klang, Selangor melaporkan keberhasilan menyelamatkan 105 pekerja asing ke KBRI Kuala Lumpur. Sebanyak 93 di antaranya merupakan WNI yang direkrut oleh agen setempat, AP Sentosa Sdn Bhd. Mereka mendapatkan janji dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan pelayan kebersihan di Malaysia.

Pada 7 Desember 2012, KBRI bekerjasama dengan Kepolisian Cheras membebaskan 11 WNI yang disekap di sebuah apartemen Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Rencananya mereka akan dikirim ke berbagai negara di Timur Tengah termasuk negara yang terkena moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait dan Yordania.

Bahkan beberapa negara yang masih dilanda konflik tetap menjadi tujuan penempatan seperti Suriah dan Mesir.

"Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

"Mereka dijadwalkan tiba pada Senin (28/1) di Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 821 ETA pukul 13.55 WIB," kata Priatna.

Sementara itu, sebanyak 22 WNI korban TPPO lainnya belum dipulangkan karena harus memberikan keterangan kepada penegak hukum di Malaysia.
(A061/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013