"Partai Buruh hanya mendaftarkan 30 dari 45 orang. Ke-30 orang tersebut di enam daerah pemilihan dan ada yang tidak terisi di dapil tersebut,"
Lubukbasung,- (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Buruh setempat sebanyak 30 orang setelah berkas dikembalikan akibat belum lengkap.
 
Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Senin, mengatakan, Partai Buruh Agam mengajukan berkas pendaftaran Bacaleg sebanyak 30 orang ke KPU setempat pada Kamis (18/5) malam.
 
"Partai Buruh hanya mendaftarkan 30 dari 45 orang. Ke-30 orang tersebut di enam daerah pemilihan dan ada yang tidak terisi di dapil tersebut," katanya.
 
Ia mengatakan berkas pendaftaran Bacaleg Partai Buruh itu diterima setelah turun Surat Edaran KPU RI dengan Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
 
Surat edaran itu berlaku bagi partai politik yang telah mengisi registrasi pendaftaran sebelum berakhirnya jadwal pendaftaran, Minggu (14/5).
 
Namun partai politik tersebut terkendala dengan persyaratan tidak lengkap setelah Silon bermasalah atau tidak bisa diakses.
 
"Dalam surat edaran itu, hanya berlaku bagi partai politik yang telah mengisi registrasi pendaftaran," katanya.
 
Sebelumnya, Partai Buruh Agam telah mengisi registrasi pendaftaran dan berkas dikembalikan akibat salah satu persyaratan belum lengkap setelah Silon tidak bisa diakses.
 
Dengan telah dilengkapi berkas persyaratan, tambahnya, maka total partai politik mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 17 partai politik.
 
Ke&17 partai mendaftar itu yakni, Partai NasDem, PKS, PAN, Hanura, PDI-P, PKB, Golkar, PBB, Partai Gerindra, PPP, Demokrat, Ummat, PSI, Gelora, Perindo, PKN dan Buruh.
 
"Partai Garuda tidak mendaftar ke KPU Agam dan saya tidak mengetahui alasan pasti partai itu tidak mendaftar," katanya.
 
Ia menambahkan, setelah pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mai 2023 pada pukul 23.59 WIB, dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023 dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni 9 Juli 2023.
 
Kemudian pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
 
Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.
 
Selanjutnya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.
 
Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023, pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.
 
"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya. 

 
 
 
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023