Pontianak (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau para mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Barat memberikan informasi kepada orang terdekat tentang bahaya bekerja di luar negeri dengan cara tidak resmi.

"Korban sudah banyak berjatuhan, tiga tahun 94 ribu (orang) yang dideportasi bagi mereka yang dulunya berangkat tidak resmi, kemudian 1.900 (orang) yang meninggal dunia, dua peti jenazah yang dulu masuk juga tidak resmi," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Pontianak, Rabu.

Ia mengungkapkan sekitar 3.600 orang yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi mengalami sakit, depresi, hilang ingatan, serta cacat fisik.

"Mereka merupakan korban sindikat penempatan ilegal yang ada, kemudian Kalbar ini sangat strategis sekali bagi mereka karena perbatasan darat antarnegara di daerah Kalbar ini, Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi pintu keluar mereka," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat harus diberi pengetahuan tentang bekerja di luar negeri sebagai hak setiap warga negara dan lebih aman jika dilakukan secara legal.

"Lebih aman karena segala fasilitas disiapkan oleh negara, bahkan uang biaya pun disiapkan dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, kemudian dicicil selama mereka kerja, kemudian perlindungan ekonomi, sosial, dan hukum diberikan pada pekerja serta keluarganya," tuturnya.

Dia mengatakan pekerja yang berangkat secara legal akan mendapatkan fasilitas serta dinaikkan derajat mereka sebagai bentuk penghormatan negara karena mereka termasuk pahlawan devisa.

Benny juga mengatakan bahwa Myanmar dan Kamboja bukanlah termasuk negara penempatan bagi pekerja Indonesia yang diberangkatkan secara legal.

"Dalam kasus Myanmar dan Kamboja itu mereka S1, D3, dan anak-anak muda, mereka tahu itu tidak resmi tapi mereka tetap memaksakan berangkat dengan iming-iming gaji sangat tinggi, kemarin kasus Kamboja itu kan ada beberapa PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural yang berada di wilayah konflik dalam penguasaan orang bersenjata, itu yang dalam upaya negara bernegosiasi dengan orang setempat bagaimana mereka bisa dievakuasi dan dipulangkan," kata dia.

Dalam kasus itu, dari kurang lebih 1.400 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja, saat ini sudah dipulangkan ke Indonesia dan 20 orang belum dipulangkan masih dalam upaya negosiasi antara pemerintah.

Ia mengatakan sumbangan devisa legal terbesar kedua dari PMI mencapai angka Rp159,6 triliun sehingga Presiden memberikan perlakuan hormat, fasilitas istimewa, serta perlindungan sebagai penghormatan negara kepada penyumbang devisa terbesar.

Oknum aparatur negara yang memiliki atribut kekuasaan memberangkatkan pekerja ke luar negeri secara ilegal, katanya, sudah dilaporkan kepada institusi masing-masing dan akan mendapatkan hukuman serta sanksi disiplin di masing-masing institusi.

Selain itu, katanya, oknum dari kementerian atau lembaga yang ikut terlibat, akan disampaikan secara komprehensif pada acara gubernur sebagaimana ekosistem penempatan resmi dan bagaimana kejahatan yang dilakukan para sindikat dengan menempatkan anak-anak bangsa ke Malaysia melalui pintu keluar PLBN di Kalbar.

"Kalbar kadang kena getahnya, yang berangkat ke Malaysia itu bukan orang Kalbar, pencegahannya jangan diserahkan pada pemerintah Kalbar, juga bagaimana mereka yang orang Lampung dicegah oleh pemerintah Lampung juga, perlu kerja yang kolaboratif," kata Benny.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Fiyya Mayan Fauni
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023