Kami meminta aparat desa maupun masyarakat melapor jika ditemukan calo TKI yang berkeliaran tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan PJTKI,"
Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, akan menertibkan para calo tenaga kerja Indonesia yang tidak memiliki surat resmi dari perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

"Kami meminta aparat desa maupun masyarakat melapor jika ditemukan calo TKI yang berkeliaran tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan PJTKI," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Lebak, Suprapto di Rangkasbitung, Senin.

Menurut dia, saat ini banyak TKI yang bermasalah di luar negeri, namun mereka tidak memiliki data pelaporan pada pemerintah daerah.

Para TKI tersebut berangkat dan bekerja melalui calo tanpa melewati jalur resmi, sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepala desa maupun masyarakat segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial setempat, karena banyak calo para TKI berkeliaran tanpa memiliki izin dari perusahaan bersangkutan.

"Kami menindak tegas jika ditemukan calo yang tidak memiliki surat resmi dari PJTKI," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah hingga kini belum memiliki data pasti jumlah TKI di luar negeri karena keberangkatan maupun kedatangan mereka tidak tercatat.

Semestinya, mereka melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.

"Kami meminta para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui PJTKI resmi dan tercatat sebagai syarat administrasi sehingga mendapat perlindungan serta pengawasan," katanya.

Menurut dia, selama ini minat warga Kabupaten Lebak bekerja ke luar negeri cukup tinggi, terlebih karena terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah ini.

Para TKI lebih memilih bekerja ke Timur Tengah, meskipun pemerintah menghentikan sementara (moratorium) khususnya ke Arab Saudi.

Para TKI asal Kabupaten Lebak biasanya bekerja ke Oman, Kuwait, Uni Emirat Arab, Abu Dhabi, Bahrain dan Qatar.

Ia menyebutkan saat ini TKI Kabupaten Lebak yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial sebanyak 364 orang.

Pemerintah daerah terus mengimbau para calon TKI agar mendaftar atau tercatat jika hendak bekerja ke luar negeri, karena keberangkatan TKI harus berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14/MEN/X/2010 yang antara lain harus tercatat pada pemerintah daerah.

Apabila mereka tidak tercatat, dipastikan pihak Imigrasi tidak akan mengeluarkan paspor.

"Kami meminta kepala desa maupun kecamatan jika warganya mau bekerja ke luar negeri terlebih dulu melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial," katanya.

Raminah, salah seorang warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengaku berencana bekerja ke Abu Dhabi sebagai penata rumah tangga.

"Saya akan bekerja ke luar negeri melalui PJTKI yang berkantor di Jakarta," katanya.
(KR-MSR/E005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013