Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik sosial dikarenakan tahun 2012 terjadi peningkatan kerusuhan, konflik sosial, dan kekerasan yang terjadi di mana-mana.

"Ada di beberapa tempat penangannannya tidak tuntas, tahap awal selesai tapi tidak dijaga, terus berlarut, berlanjut yang besar," kata Djoko Suyanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, banyak penyebab terjadinya konflik seperti agama, penistaan agama, buruh, lahan, kesenjangan ekonomi, perkelajaian antar kampung, kecelakaan kecil yang meluas seperti di Sumbawa dan Lampung.

"Kayak gini kan jangan kalau sudah terjadi kekerasan, hanya kepolisian. Padahal proses awalnya seluruh elemen masyarakat, lembaga-lembaga di daerah ikut bertugas menyelesaikan konflik," kata Djoko.

Djoko menambahkan, adanya kesan dari berbagai pihak bahwa terjadi pembiaran konflik tidak tepat dan tidak benar sama sekali.

"Tidak ada pembiaran, mereka bertindak hanya tidak tuntas dan kurang terpadu antara aparat keamanan di daerah, pemerintah di daerah, dan lembaga lain yang terkait," kata Djoko.

Dengan adanya Inpres ini, sambung Djoko adalah untuk peningkatan efektifitas penanganan gangguan keamanan. "Jadi bukan pelaksanaan operasi atau apa, untuk efektifitas penanganan gangguan keamanan.

Pemerintah daerah sifatnya koordinatif, tidak ada kewenangan mengarah tidak ada," katanya.

Pemda, kata dia, adalah mengkoordinasikan semua elemen yang ada untuk menangani. "Kalau ada konflik, kalau bisa dicegah, diketahui sumber-sumber konfliknya. Kepala daerah kan harus tahu peta konflik di daerahnya seperti apa," kata Djoko.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013