Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) paling lambat akan menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas M Rasyid Amrullah Rajasa dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.

"Kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengacara Rasyid untuk penyerahan tahap kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian juga akan melengkapi administrasi untuk pelimpahan tersangka Rasyid dan barang bukti ke kejaksaan.

Sebelum Kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa sudah lengkap pada Selasa (29/1). Penyidik kepolisian selanjutnya akan menyerahkan tersangka Rasyid dan barang bukti ke kejaksaan.

Pada 1 Januari lalu, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor di Tol Jagorawi dan menyebabkan dua penumpangnya tewas.

(T014)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013