Ditahan di rutan KPK cabang Denpom Guntur untuk 20 hari ke depan,"
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta.

"Ditahan di rutan KPK cabang Denpom Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi gedung KPK Jakarta, Kamis.

Luthfi keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 17.40 WIB setelah dijemput tim penyidik KPK dari kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di jalan TB Simatupang Jakarta Selatan pada Rabu (30/1) pukul 23.40 WIB.

"Saya sedang menghadapi satu masalah yang sudah tentu butuh waktu untuk menjalani proses hukum untuk bisa dibuktikan benar dan salahnya, dan masalah ini menjadi bagian perjuangan PKS," kata Luthfi singkat saat keluar dari gedung KPK.

Ia mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih tanpa diborgol.

Artinya KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus yang terungkap melalui informasi masyarakat dan melalui operasi tangkap tangan pada Selasa (29/1) malam.

Tiga orang lain yaitu pengusaha AF (Ahmad Fathanah) ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK sedangkan dua direktur PT Indoguna Utama yaitu JE (Juard Effendi) ditahan di rutan Salemba sementara AAE (Arya Abdi Effendi) ditahan di rutan Cipinang sejak Kamis dini hari.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.

Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.

KPK juga telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

KPK masih melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka yaitu rumah tersangka Arya di taman Duren Sawit dan rumah Ahmad Fathnah di Apartemen Margonda City kamar 605.

Sementara Luthfi dijemput tim penyidik KPK dari kantor DPP PKS di jalan TB Simatupang Jakarta Selatan pada Rabu (30/1) pukul 23.40 untuk diperiksa di gedung KPK, hingga saat ini KPK masih memeriksa Luthfi.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
 
(D017/I014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013