Padang (ANTARA) - Akademisi sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Asrinaldi mengatakan masing-masing bakal calon presiden sudah mengantongi nama-nama bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

"Saya menyakini nama-nama untuk cawapres sudah dikantongi tapi masih memikirkan plus dan minusnya," katanya, di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Asrinaldi menanggapi hingga kini bakal calon presiden Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo belum menentukan atau mengumumkan cawapres yang akan mendampinginya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Asrinaldi menduga saat ini ketiga bakal calon presiden tersebut masih menghitung beberapa hal, di antaranya elektabilitas cawapres, pembicaraan atau kesepakatan di internal partai, termasuk perkara kekuatan finansial.

Sebab, ujarnya, masing-masing pasangan calon tentunya akan memikirkan biaya untuk kampanye. Apalagi, jika pilpres berlangsung dua putaran maka ongkos politik yang dikeluarkan akan lebih besar.

"Kampanye itu butuh biaya. Saya menyakini pilpres ini dua putaran, tentu butuh biaya lagi," ujar dia.

Baca juga: Pakar nilai Anies dan Ganjar saling sindir sesuatu yang wajar
Baca juga: Akademisi sebut pasangan Prabowo-Erick akan positif di Pilpres 2024


Penulis buku berjudul "Politik Masyarakat Miskin Kota" tersebut mengatakan nama-nama yang muncul di beberapa lembaga survei, seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno hingga Khofifah Indar Parawansa berpotensi besar mengisi kursi cawapres pada Pilpres 2024.

"Kalaupun ada nama di luar nama-nama tersebut tentu ada kekuatan kapital yang siap membantu walaupun tidak memiliki elektabilitas kuat," ujarnya.

Ia mengatakan dalam waktu dekat atau paling lama Agustus 2023, baik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo akan mengumumkan nama yang mendampinginya di Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal calon Presiden dan wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023