Jakarta (ANTARA) - Rumah Demokrasi mengharapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dapat mengawasi kampanye digital calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 guna memastikan tidak ada kampanye hitam di media sosial yang dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.

"Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diharapkan dapat mengawasi kampanye digital caleg atau penayangan citra diri di tanah digital. Bawaslu diharapkan memiliki perangkat berbasis digital untuk melakukan pengawasan digital para caleg," kata Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain mengawasi kampanye di ruang digital itu, Ramdansyah juga meminta Bawaslu selalu mengontrol secara maksimal pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu agar tidak bermasalah, seperti aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Belum lepas dari ingatan kita bahwa sistem ini menimbulkan persoalan pada Pemilu 2019. Alih-alih bermanfaat memberikan kemudahan, Sipol justru menjadi salah satu aspek yang juga perlu diawasi betul pelaksanaannya pada Pemilu 2024 ini. Sistem ini tidak bisa membaca data ganda yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu," ujar Ramdansyah.

Baca juga: KPU sebut uang digital hingga transportasi masuk laporan dana kampanye

Selain itu, Rumah Demokrasi juga meminta Bawaslu memastikan adanya antisipasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap potensi serangan siber terhadap sejumlah aplikasi kepemiluan.

Menurut dia, digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu harus sejalan dengan tujuan pemilu, yaitu untuk meningkatkan kepercayaan publik pada proses transisi pemerintahan melalui pesta demokrasi itu.

"Pemanfaatan dan kemanfaatan dari sistem teknologi itu dalam rangka membangun dan membantu pemilu agar menjadi lebih modern dan lebih adaptif terhadap perkembangan dunia. Untuk itu, Bawaslu yang bisnis utamanya adalah pengawasan harus selangkah lebih maju dan adaptif dalam menerapkan berbagai upaya pengawasan pemilu," ucapnya.

Baca juga: IDR kembangkan kampanye digital untuk Pemilu 2024
Baca juga: DPR akan bahas aturan tata cara kampanye Pemilu di ruang digital

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023