Jakarta (ANTARA/JACX) - Kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo menyeret sejumlah pihak, termasuk diantaranya mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Bereda di media sosial sebuah unggahan video di Facebook menarasikan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menjadi tersangka baru kasus BTS 4G setelah 48 jam diperiksa KPK. 

Selain itu, dinarasikan juga KPK menemukan barang bukti yaitu uang sebesar 2 triliun. 

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“6DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA SURYA PALOH DITETAP KAN JADI TERSANGKA KORUPSI BTS 8 TRILIUN..”

Namun, benarkah bahwa Surya Paloh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G?

 

Unggahan video keliru yang menyatakan bahwa KPK resmi menetapkan Surya Paloh sebagai tersangka kasus BTS 4G. Faktanya, dalam video tersebut tidak terdapat informasi seperti yang dinarasikan. (YouTube)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video berdurasi 8 menit tersebut tidak terdapat informasi mengenai ditetapkannya Surya Paloh sebagai tersangka. Video tersebut hanya membacakan berita dari Detik yang berjudul “Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo”.

Dalam berita tersebut dijelaskan tersangka baru berinisial WP, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Thumbnail dalam video tersebut juga merupakan editan, dapat dilihat dalam beberapa thumbnail YouTube editan lainnya seperti ini dan ini.

Dengan demikian, klaim Surya Paloh resmi ditetapkan sebagai tersangka BTS 4G pada akhir Mei merupakan keliru. Faktanya, dalam video tersebut tidak ada informasi tersebut.

Klaim: Surya paloh ditetapkan sebagai tersangka BTS 4G pada akhir Mei

Rating: Hoaks

Cek fakta: Disinformasi! Johnny G. Plate dihukum mati pada 30 Mei

Cek fakta: Disinformasi! Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara, denda Rp500 miliar pada 25 Mei

Baca juga: Surya Paloh tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekjen NasDem

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023