....padahal laki-laki juga sering menjadi korban."
Malang (ANTARA News) -Laki-laki di Kota Malang dinilai perlu perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga dan hal itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.

"Selama ini yang menjadi fokus perhatian adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan, padahal laki-laki juga sering menjadi korban. Oleh karena itu, ke depan kepentingan kaum laki-laki ini juga diakomodir dalam peraturan daerah (Perda) KDRT," kata Wali Kota Malang Peni Suparto
di Malang, Selasa.

Ia mengatakan rancangan perda perlindungan korban KDRT hanya mengakomodir kaum perempuan sedangkan perlindungan pada kaum laki-laki belum dibahas.

Peni mengatakan korban KDRT kebanyakan perempuan namun tidak menutup kemungkinan kaum laki-laki juga jadi korban.

Selain itu, kata Peni, pembahasan Ranperda KDRT ini juga harus melibatkan polisi karena KDRT termasuk tindakan kriminal.

Sebenarnya, tegas Peni, perlindungan terhadap korban KDRT telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur mengenai pelaporan, perlindungan, pendampingan dan kewajiban masyarakat dan hak-hak korban.

"Karena sudah diatur dalam undang-undang, maka ranperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini jangan sampai pemberlakuannya menjadi rancu," katanya.

(E009/M009)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013