Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono batal memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus dugaan suap PON XVIII 2012 dengan terdakwa Lukman Abas.

Panitera sidang kasus dugaan suap PON Riau yang ditemui sesaat sebelum dimulainya sidang di Pekanbaru Rabu siang mengatakan, sidang hari ini seyogyanya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua saksi.

Kedua saksi itu Agung Laksono dan AB Purba, anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan. Dari keduanya hanya AB Purba yang tampak hadir memenuhi panggilan.

Terdakwa Lukman Abas yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan mantan Staf Ahli Gubernur Riau, juga tampak hadir di ruang sidang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Situasi penjagaan tampak seperti biasanya, dua orang anggota polisi berjaga-jaga di pintu ruang sidang sebelah kanan.

Dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Proyek PON XVIII 2012, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka.

Lima di antaranya Faisal Aswan anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir selaku anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB dan Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN serta Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau, kemudian Rahmat Sahputra pihak rekanan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) yang telah divonis.

Agung Laksono, sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

(*)

Pewarta: Oleh Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013