Bogor (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat terkait tanaman khat atau chata edulis, bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I yang banyak ditemui di kawasan Cisarua, Bogor.

"Tanaman ini dibawa dari luar negeri," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto di Cisarua, Bogor, Kamis.

Dia mengatakan bila masyarakat tidak tahu terhadap tanaman tersebut, BNN masih maklumi. Namun setelah itu dilakukan langkah dari pemerintah untuk sosialisasi tidak untuk menanam tumbuhan khat.

"Mari kita sama-sama mencari, mengindetifikasi lahan ini, setelah itu kami baru memeriksa secara laboratorium, ternyata di tanaman ini mengandung cathinone di yang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada di lampiran 35," kata Benny.

BNN kemudian memusnahkan tumbuhan khat yang ditanam beberapa warga di Cisarua, selanjutnya memasang spanduk sosialisasi terkait larangan menanam tumbuhan khat.

"Maka hari ini kita akan musnahkan semua dan pasang spanduk dan sosiasilasikan larangan. Bila besok ada yang menanam maka kita tindak namun sebelumnya kita edukasi dulu terkait resiko tanaman ini," kata Benny.

Saiful (50), salah seorang warga sekitar mengaku ikhlas kalau memang dilarang menanam khat lagi.

"Saya ikhlas kalau memang dilarang untuk menanam, bila bisa merusak kesehatan," kata Saiful.

Saiful sudah dua tahun menanam tumbuhan khat dan sudah beberapa kali panen hasilnya.

"Setiap bulan saya dapat penghasilan sekitar Rp3 juta, dengan luas lahan yang saya miliki 300 meter persegi," katanya.
(ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013