merupakan sitaan dari penangkapan delapan orang tersangka yang meliputi bandar dan kurir
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dengan berat sekitar 67,8 kilogram yang berasal dari hasil penyitaan jaringan bandar dan kurir asal Sumatra.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan sitaan dari penangkapan delapan orang tersangka yang meliputi bandar dan kurir berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF, dan OR.

"Dari beberapa pengalaman yang kami ungkap, yang kami dapatkan jaringan dari pengiriman wilayah Sumatra. Biasanya dari Sumatra masuknya dari wilayah luar," kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Komarudin merinci jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah koper berwarna emas.

Koper tersebut saat diperiksa berisi tujuh paket plastik jenis sabu seberat 3.535,3 gram; 5 paket plastik berisi ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda sebanyak 4.988 butir seberat 1.917,6 gram, serta ganja seberat 62,4 kilogram.

Narkoba jenis ekstasi dan ganja itu dimusnahkan menggunakan blender yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan keaslian narkoba oleh Puslabfor Polri.

Sementara itu, untuk pemusnahan selanjutnya dilakukan menggunakan insinerator di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Komarudin mengungkapkan pengiriman sabu dilakukan melalui jasa pengiriman yang disebar ke pengedar-pengedar kecil. Dari sejumlah tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan kemasan yang berbeda, yakni 100 gram sabu dan 500 gram sabu.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni menggunakan pola terputus dengan seseorang berperan menjadi perantara.

"Menggunakan pola terputus, yakni berkomunikasi dengan seseorang melalui perantara. Jadi ada pengendalinya. Ini masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup maksimal 20 tahun.
Baca juga: Pemkot Jakbar imbau warga waspadai peredaran narkoba
Baca juga: Beberapa poin memberatkan hukuman pidana Teddy Minahasa menurut hakim
Baca juga: Polres Jakbar temukan gudang penyimpanan jutaan pil tramadol-heximer

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023