Tokyo (ANTARA) - Pengadilan Distrik Fukuoka di Jepang pada Kamis menyatakan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan konstitusi, seperti dilaporkan stasiun radio NHK.

Keputusan tersebut muncul hanya seminggu setelah distrik lainnya menyatakan bahwa adalah tidak sesuai konstitusi untuk tidak mengizinkan pernikahan sejenis, sehingga kondisi tersebut menumbuhkan harapan kelompok LGBTQ di Jepang.

Jepang merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang tidak mempunyai perlindungan hukum terhadap kelompok yang menginginkan pernikahan sesama jenis.

Terdapat lima keputusan terkait pernikahan sesama jenis yang sekarang telah diterapkan di seluruh Jepang.

Jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 70 persen publik mendukung pernikahan sesama jenis, tetapi Perdana Menteri Fumio Kishinda dari partai konservatif yang berkuasa menentangnya.

Kishida tetap pada pendiriannya menentang pernikahan sesama jenis meski mendapat tekanan dari negara-negara anggota G7, termasuk Amerika Serikat.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pengadilan Osaka: Larangan pernikahan LGBT tak melanggar konstitusi

Baca juga: Pemerintah India tolak akui pernikahan sesama jenis

Penerjemah: Atman Ahdiat
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023