berkoordinasi dengan Kementerian Sosial
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menempatkan para korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balai Rehabilitasi Sosial milik pemerintah.

"Nanti ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Auliansyah menjelaskan balai rehabilitasi tersebut yaitu di Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) Watunas (Wanita Tuna Sosial) Mulya Jaya yang terletak di Jakarta Timur.

Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut juga menyampaikan alasan para korban ditempatkan di balai rehabilitasi, antara lain untuk pemulihan kesehatan psikis dan mental serta memudahkan proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
 
"Untuk 22 orang korban tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan keterangan lebih dalam," ucapnya.
 
Auliansyah juga menambahkan para korban ini juga disinyalir diwajibkan untuk membayar sejumlah uang agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri.

"Cuma saya belum berani di sini atau belum pas untuk saya menyampaikan karena masih ada kesimpangsiuran, jadi nanti kalau seandainya sudah sama dengan keterangan dari pada korban dan keterangan dari pada para tersangka ini, pasti kami update, " pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa para korban yang berjumlah 22 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diiming-imingi kerja sebagai 'cleaning service' di Arab Saudi oleh tersangka AG dan F.
 
"Pada paspor tersebut dari 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming-imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi, " ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta.
 
Auliansyah menjelaskan dari bukti yang didapatkan visa para calon pekerja tersebut adalah visa untuk berziarah.
 
"Faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi, " ucapnya.
 
Auliansyah juga menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk pihak-pihak lainnya yang terlibat sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus dua tersangka kasus perdagangan orang

Baca juga: BP2MI: Perlu pemahaman kerangka hukum sama berantas TPPO di ASEAN

Baca juga: Polisi: Korban TPPO dijanjikan kerja "cleaning service" di Arab Saudi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023