Moratelindo telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) Jimmy Kadir menyampaikan perseroan melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023, dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak Rp3 triliun.

Sebagai awalan, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp700 miliar, yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen, dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang terbagi menjadi dua seri, dengan tenor masing-masing selama tiga tahun dan lima tahun, yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

"Moratelindo telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)," ujar Jimmy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Jimmy melanjutkan perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 April 2023, dan memperoleh pernyataan pra-efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Juni 2023.

Dengan demikian, perseroan telah memasuki Masa Penawaran Awal (book building) terhitung sejak 8 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023.

Dia mengungkapkan seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sekitar 36 persen akan digunakan untuk refinancing, dan sekitar 57 persen untuk kebutuhan investasi.

Selain itu, lanjut dia, sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perusahaan(General corporate purposes).

Pihaknya menjelaskan, aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah tersebut adalah hak manfaat yang berasal dari 42 persen Backbone dan 58 persen Access milik perseroan.

Lanjut dia, bahwa Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perusahaan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Adapun, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah ini terdiri dar PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.

Sebelumnya, perseroan telah menerbitkan obligasi pada tahun 2017, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019, Tahap II Tahun 2020, Tahap III Tahun 2020 dan Tahap IV Tahun 2021 serta melakukan Penawaran Umum Perdana Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2022.

Baca juga: Moratelindo angkat jajaran direksi baru pada RUPSLB

Baca juga: Mora Telematika Indonesia targetkan raup dana IPO Rp1,03 triliun

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023