Washington (ANTARA) - Rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut status "negara berkembang" China di beberapa organisasi internasional pada Kamis (8/6) disetujui oleh sebuah komite Senat AS, sebagai langkah untuk menyaingi kekuatan Asia tersebut.

Komite Hubungan Luar Negeri Senat menyetujui "UU Pencabutan Status China sebagai Negara Berkembang" tanpa pertentangan.

RUU tersebut akan memerintahkan Menteri Luar Negeri AS untuk berupaya mengubah status China sebagai negara berkembang di organisasi-organisasi internasional.

Pendukung RUU itu mengatakan bahwa status tersebut membuat China mendapat hak istimewa di sejumlah organisasi atau berbagai perjanjian.

Persetujuan komite itu membuka jalan agar langkah tersebut dibahas oleh seluruh anggota Senat, meski belum ada indikasi kapan hal itu akan dilakukan.

Langkah serupa telah diberlakukan oleh DPR AS pada Maret dengan hasil pemungutan suara 415-0.

Keinginan untuk bertindak tegas terhadap China menjadi satu dari sedikit isu yang kompak disepakati oleh Kongres AS, yang biasanya terbelah.

Banyak anggota Kongres telah mengajukan puluhan RUU guna menghadapi persaingan dengan pemerintah komunis China.

Komite Hubungan Luar Negeri juga menyetujui "UU Ketahanan Nasional dan Perlindungan Taiwan", yang mengharuskan lembaga-lembaga pemerintahan membuat laporan tentang opsi AS untuk mempersiapkan diri dan menghadapi kemungkinan invasi China ke Taiwan.

China menganggap Taiwan, yang diperintah secara demokratis, sebagai bagian dari wilayahnya, dan telah meningkatkan tekanan militer, politik dan ekonomi untuk menegaskan klaim tersebut.

Taiwan sangat keberatan dengan klaim China itu dan mengatakan bahwa hanya masyarakat pulau tersebut yang dapat menentukan masa depan mereka.

Sumber: Reuters

Baca juga: Meredakan ketegangan AS-China vital untuk menjaga perdamaian global
Baca juga: AS dan China adakan pembicaraan "produktif" di Beijing

Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023