Jakarta (ANTARA) - Barangkali strategi korporasi untuk mencegah suap adalah perlunya kombinasi yang tepat antara tindakan preventif diiringi langkah investigatif agar bisnis berjalan cepat, efisien dan profit kian meningkat.

Suap adalah jenis korupsi yang paling banyak terjadi. Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga suap disebut melanggar nilai demokrasi, etika, dan keadilan. Selain itu suap juga bersifat diskriminatif dan melanggar kompetisi bisnis yang jujur. Lebih dari itu suap juga mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.

Maka sudah tepat apabila strategi yang diterapkan korporasi berupa tindakan prefentif melalui penerapan sistem manajemen antipenyuapan, sekaligus menggalakkan edukasi yang dimotori pimpinan diiringi langkah investigatif, termasuk di dalamnya adalah forensik digital dan tindakan tegas bagi pelaku.

Edukasi yang digerakkan oleh pimpinan meliputi seluruh upaya "membudayakan" Prinsip "4 NO", yakni NO Bribery, NO Kickback, NO Gift, dan NO Luxurious Hospitality.

NO Bribery meliputi suap-menyuap, sogok, pemerasan; sementara NO Kickback meliputi komisi, uang terima kasih, uang bagi-bagi; dan NO Gift adalah berbagai bentuk hadiah tidak wajar. Untuk NO Luxurious Hospitality adalah jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan.

Suap memang menjadi momok dan menurut pengalaman banyak pakar disebutkan bahwa risiko suap di BUMN tergolong sebagai risiko yang sering terjadi.

Hal ini diperkuat dengan keterangan juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Ipi Maryati di Jakarta, Rabu 31 Mei 2023, bahwa masalah suap dan jual beli jabatan di perusahaan BUMN berada pada urutan teratas.

Disebutkan bahwa KPK sampai saat ini telah menindak banyak pelaku korupsi di perusahaan BUMN, di antaranya adalah suap pengadaan pesawat dan mesin di PT Garuda Indonesia serta pengerjaan subkontraktor fiktif proyek di PT Waskita.

Sejatinya strategi korporasi untuk mencegah suap tidak serta merta menyebabkannya terhindar dari tuntutan hukum, namun setidaknya strategi tersebut dapat mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta dapat mendukung proses hukum. Kata kuncinya adalah mencegah dan mendeteksi terjadinya korupsi serta menanggapi atau merespons kejadian korupsi.


Manajemen anti-suap

Sudah sejak tahun 2020 Menteri BUMN melalui Surat nomor S-35/MBU/01/2020 mewajibkan seluruh BUMN untuk mengimplementasikan sistem manajemen anti-suap di perusahaan milik negara itu sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Ditugaskan kepada masing-masing BUMN agar dapat mengadopsi dan mengadaptasi Panduan Cegah Korupsi (CEK) bagi Dunia Usaha yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, atau melalui SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau instrumen lain yang terkait dengan inisiatif pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Misi utama dari penerapan SMAP bagi seluruh BUMN adalah agar proses bisnisnya menjadi cepat dan efisien, serta agar profit kian meningkat.

Secara umum SMAP digambarkan sebagai komitmen pimpinan melalui tiga hal utama, yakni penerapan kebijakan dan prosedur melalui penetapan kebijakan, pelatihan dan pengawasan internal, kemudian yang kedua adalah tindakan proaktif melalui penilaian risiko, monitoring dan uji kepatutan, serta yang ketiga adalah tindakan reaktif melalui investigasi.


Tindaklanjut sertifikasi SMAP

Lantas bagi korporasi yang sudah menerapkan SMAP, apa yang harus dilakukan?

Langkah pertama, begitu mendapatkan sertifikat SMAP adalah mendeklarasikan bahwa perusahaan telah menerapkan SMAP kepada seluruh pemangku kepentingan, meliputi para vendor, rekan bisnis, komunitas bisnis, otoritas, pemerintah. Suarakan secara terus menerus bahwa korporasi berkomitmen untuk menerapkan prinsip "4 NO”.

Selanjutnya adakah menjelaskan isi SMAP kepada para rekan bisnis dan mengajak mereka untuk taat pada isinya, serta mendorong mereka untuk juga mendapatkan sertifikat SMAP. Yang tidak kalah penting adalah menghindari kerja sama dengan rekan bisnis yang melanggar isi SMAP.

Kemudian, tindak lanjut lainnya adalah vendor yang melanggar isi SMAP tidak diperkenankan untuk ikut dalam pengadaan barang/jasa dan sebaliknya, korporasi memberikan preferensi kepada vendornya yang telah memiliki sertifikat SMAP untuk dapat berperan dalam pengadaan barang/jasa.

Hal yang krusial lainnya adalah melakukan investigasi forensik terhadap oknum internal perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap isi SMAP serta memberikan sanksi yang paling berat kepada pelanggar.

Yang patut dicermati adalah melaporkan pengaduan kepada KWS (KPK Wistleblowing System, https://kws.kpk.go.id/) kalau ada pemaksaan pelanggaran isi SMAP oleh otoritas maupun pemerintah daerah.

Lantas pada level individu yang potensial menerima suap, apakah yang harus diperhatikan? Apabila individu perusahaan menerima suap, maka tindakan yang dilakukan adalah melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Apabila menerima pemberian dan ragu-ragu, maka masuk saja ke web KPK ke bagian pelaporan gratifikasi dan laporkan saja. Untuk kasus menerima pemberian atau hadiah, maka pemberian diterima saja, namun dilaporkan kemudian menunggu respons KPK.


Akar korupsi

Menurut “Buku Mengenal Gratifikasi (KPK) Pdf disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi. Gratifikasi awalnya halus, pemberian dalam jumlah kecil mungkin, namun sering, lama kelamaan akan menggerus integritas.

Gratifikasi sering disebutkan sebagai tindakan suap terselubung yang menjadi akar dari korupsi. Definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Namun demikian, ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan, yakni segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam negeri maupun di luar negeri; dan kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di masing-masing institusi kementerian.

Dyah Sulistyorini adalah Sekretaris Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Perum LKBN ANTARA tahun 2023

 

Copyright © ANTARA 2023