Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Jumat, dan mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Cianjur, Jumat, mengatakan terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.

"Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah," katanya.

Baca juga: Polres Indramayu tetapkan tiga orang tersangka TPPO

Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian," kata Aszhari.

Baca juga: Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur.

Baca juga: BP2MI sebut 4,4 juta pekerja migran Indonesia bekerja tak resmi
Baca juga: Bareskrim ungkap dua jaringan TPPO PMI ilegal ke Timteng
Baca juga: BP2MI selamatkan 18 pekerja migran ilegal akan dikirim ke luar negeri

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023