London (ANTARA) - Pengadilan Internasional (ICJ) mengumumkan pada Jumat (9/6) bahwa pihaknya menerima permintaan dari 32 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk terlibat dalam "kasus genosida" yang diajukan Ukraina.

ICJ memutuskan untuk menerima deklarasi intervensi yang diajukan oleh 33 negara dalam kasus mengenai Tuduhan Genosida di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, kata badan yudisial utama PBB itu dalam sebuah pernyataan.

Bersama dengan negara-negara anggota Uni Eropa (EU), negara-negara seperti Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, juga berada di antara mereka yang permintaan penerimaannya telah diterima, menurut pernyataan itu.

Akan tetapi, pengadilan memutuskan tidak menerima deklarasi intervensi yang diajukan Amerika Serikat "karena terkait dengan tahap keberatan awal dari proses."

Pengadilan telah meminta negara-negara yang deklarasi intervensinya telah diterima untuk memberikan pengamatan dalam bentuk tertulis pada 5 Juli.

Pada 26 Februari 2022, Ukraina mengajukan permohonan ke Pendaftaran Pengadilan untuk memulai proses melawan Federasi Rusia terkait "suatu perselisihan ... berkaitan dengan interpretasi, penerapan, dan pemenuhan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida" ("Konvensi Genosida").

Sumber: Anadolu

Baca juga: Menlu Rusia tuduh Barat 'mendukung genosida' di Ukraina
Baca juga: Zelenskyy puji parlemen Jerman yang sebut kelaparan Ukraina genosida

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023