Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan sejumlah legislator lainnya siap menghadiri langsung sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Saya akan hadir, ya. Kalau kemarin kan hanya (melalui) zoom, besok kita akan hadir. Saya dan kawan-kawan akan hadir di gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman ketika ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebut kehadirannya itu untuk mewakili DPR dan tidak hanya mewakili delapan partai politik di parlemen yang menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup.

"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa (hukum) DPR di MK, bukan delapan atau sembilan (partai politik), tapi saya mewakili DPR," ujarnya.

Dia berharap ramalan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan kembali sistem proporsional tertutup tidak terjadi.

"Kami yakin MK akan memutus yang terbaik, yaitu proporsional terbuka karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka, dan itu open legal policy-nya DPR," tuturnya.

Baca juga: MK akan putuskan sistem pemilu pada Kamis

Menurut dia, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga tegas meminta agar sistem proporsional terbuka dipertahankan.

"Lalu, begitu banyak pihak terkait. Ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," ucap Habiburokhman.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah perwakilan partai politik di parlemen telah menyampaikan sikap menolak sistem proporsional tertutup, baik melalui konferensi pers maupun media sosial, termasuk sejumlah rilis lembaga survei yang menunjukkan sebagian besar rakyat menginginkan sistem proporsional terbuka dipertahankan dalam penerapan pemilu.

"Ini kan soal pilihan ya, bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi, rakyat lebih memilih yang mana? Karena itu, wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," terangnya.

Baca juga: Delapan parpol DPR minta MK tetap terapkan sistem proporsional terbuka

Mengenai pernyataannya yang sempat mengingatkan kewenangan DPR atas sikap MK dalam memutus perkara sistem kepemiluan, Habiburokhman mengaku hal tersebut berlaku baik MK memutuskan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

"Ya, itu pernyataan saya. Memang 'kan DPR punya hak menyusun undang-undang, hak budgeting, dan hak pengawasan. Tertutup, terbuka, yang jelas kita punya hak itu," ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga: DPP PDIP: Pernyataan 8 parpol di DPR soal putusan MK pernik-pernik

Adapun delapan fraksi di DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca juga: KPU sebut putusan MK soal sistem pemilu tak ganggu tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Anggota DPR: Sistem pemilu tertutup membuat masyarakat jadi apatis
Baca juga: Kemendagri ajak pahami sistem pemilu dari perspektif ilmu pengetahuan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023