Pihak pengadilan agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera. TPPO adalah kejahatan kemanusiaan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pengadilan untuk memvonis para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman yang berat, karena sudah masuk dalam kejahatan kemanusiaan

"Pihak pengadilan agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera. TPPO adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Deding mengatakan TPPO  orang merupakan kejahatan kemanusiaan berat yang disebabkan oleh permasalahan yang kompleks, beragam, dan modusnya yang terus berkembang.

Menurutnya, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait.

Sinergi tersebut mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat, dalam memutus rantai kejahatan ini.

Baca juga: Kepala BP2MI motivasi pemuda jadi PMI jalur resmi untuk hindari TPPO

"Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementerian PPPA, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI, harus ditingkatkan," kata dia.

Selain itu, kata Deding, dalam persoalan perdagangan orang juga harus dilihat dari akar masalahnya yakni kebutuhan ekonomi dan rendahnya pendidikan.

Oleh karena itu MUI mendorong agar semua pihak mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah korban tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

"Juga pihak kepolisian, dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO," kata dia.

Baca juga: Sepekan Satgas TPPO Polri tangani 190 laporan polisi
Baca juga: Polda NTB gagalkan aksi perekrutan 13 calon PMI nonprosedural
Baca juga: Polda Banten ungkap tiga kasus TPPO

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023