Dokumen yang diperlukan untuk mengakses layanan perpanjangan SIM yakni KTP dan SIM berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Selasa, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan untuk mengakses layanan perpanjangan SIM yakni KTP dan SIM berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023