Jakarta (ANTARA News) - Pelaku industri pasar modal Indonesia meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi dan pengkajian aturan bersama sebelum merealisasikan wacana pengenaan pajak kekayaan untuk kepemilikan saham.

Direktur PT Evergreen Capital Rudy Utomo di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan itu dikhawatirkan kontra produktif dengan penambahan atau penguatan basis investor domestik di pasar modal domestik.

"Pasar modal Indonesia belum berada di titik `matang` (mature) sehingga dikhawatirkan kebijakan yang membebani pelaku industri akan berdampak negatif," katanya.

Menurut dia, apabila investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1 persen maka biaya investor yang dikeluarkan akan bertambah.

Ia menambahkan, saat ini investor sudah dikenakan biaya perantara perdagangan efek (fee brokerage) yang didalamnya termasuk biaya transaksi bursa (levy) sebesar 0,04 persen.

Meski demikian, Rudy mengatakan, setiap regulasi yang akan meningkatkan pendapatan negara pada dasarnya didukung oleh pelaku industri.

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rahmat Waluyanto meyakini, Dirjen Pajak tentu memiliki pertimbangan tertentu dan secara menyeluruh ke beberapa aspek jika memang ingin merealisasikan wacana itu.

"Kami akan evaluasi jika kebijakan itu sudah diterapkan. Jika belum, tentu agak sulit mengevaluasinya. Ketika wacana itu muncul, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI mencapai level tertingginya. Artinya sebenarnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia masih cukup tinggi dan horizon investasinya masih jangka panjang," ujar dia.
(ZMF/N002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013