Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta Jumat menyatakan, tidak diajukannya cekal terhadap ketiganya karena Kejaksaan Agung berkeyakinan mereka tidak akan kabur ke luar negeri.

"Mudah-mudahan tidaklah (kabur)," katanya.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga orang dari PT Sang Hyang Seri (Persero) yakni K, direktur utama, kemudian S (karyawan), dan H (manajer kantor cabang) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tanggal 08 Februari 2013.

Menurut Andhi, Kejaksaan sekarang sedang memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan barang bukti. Pemeriksaan terhadap para tersangka juga sudah dijadwalkan.

"Pemeriksaan tersangka kan ada jadwalnya, penyidik pasti punya strategi. Jadi ditempuh periksa saksi-saksi dulu mencari alat bukti, seperti yang dilakukan kemarin itu kan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti kan bisa surat, petunjuk, saksi, ahli," katanya.

Pada Kamis (14/02/13), Kejaksaan Agung telah memeriksa dua pejabat eselon II Kementerian Pertanian. Keduanya adalah Rahman Pinem, mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan yang saat ini menjabat Direktur Budidaya Serelia, dan Bambang Yudianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Untung Setia Arimuladi mengatakan pemeriksaan itu untuk mengetahui rencana alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.

Di dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan BUMN, Sang Hyang Sri. Kenyataan di lapangan, pengadaan bibit tanaman hibrida ditemukan adanya penyimpangan.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013