Dari sisi penerimaan, transformasi ekonomi harus dimunculkan dalam desain kita untuk melakukan transfer dalam mendorong daerah untuk terus menggunakan APBD nya secara efektif dan sesuai prioritas nasional
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penguatan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Dari sisi penerimaan, transformasi ekonomi harus dimunculkan dalam desain kita untuk melakukan transfer dalam mendorong daerah untuk terus menggunakan APBD nya secara efektif dan sesuai prioritas nasional,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.

Agar sesuai dengan prioritas nasional, Sri Mulyani memaparkan beberapa kebijakan harmonisasi antara lain, pertama dalam aspek Dana Bagi Hasil (DBH). Alokasi DBH akan memperhatikan dana antara daerah penghasil, daerah perbatasan dan pengolah, serta daerah lainnya dalam satu provinsi.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan sinergi penggunaan DBH yang sifatnya earmarked seperti DBH Cukai Hasil Tembakau, Dana Reboisasi, dan DBH Sawit.

Kedua dari aspek Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah terus mempertajam sinergi kebijakan DAU yang telah ditentukan penggunaannya dengan program prioritas nasional. Pemerintah melakukan perbaikan klasterisasi penghitungan DAU, serta kebijakan penyaluran DAU berdasarkan kinerja.

“Sinergi kebijakan DAU akan terus dipertajam sehingga dia tidak menjadi block grant yang penggunaannya sangat berbeda atau tidak mengikuti prioritas nasional. Dari penghitungan DAU akan diperbaiki dan penyaluran DAU juga harus berdasarkan kinerja sehingga efektivitas dari penggunaan DAU di dalam APBD diharapkan akan meningkat,” ujar Sri Mulyani.

Ketiga dari aspek Dana Alokasi Khusus (DAK), pemerintah akan fokus untuk mempercepat penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi sesuai dengan prioritas nasional. Pemerintah juga akan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, hingga pembangunan rendah karbon guna mewujudkan transisi energi.

Keempat dari aspek Dana Desa, pemerintah memutuskan agar pengalokasian Dana Desa untuk mempertimbangkan kinerja desa. Kemudian memperbaiki tata kelola Dana Desa, serta memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Kelima dari aspek Insentif Fiskal, alokasi untuk kinerja TA sebelumnya dan penambahan frekuensi untuk kinerja TA berjalan atas kinerja pelaksanaan Kebijakan Strategis Pemerintah.

“Ini adalah salah satu reward yang akan digunakan secara aktif sehingga pemerintah daerah mampu untuk mendesain APBD baik dari eksekutif, legislatif yang sesuai dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Sri Mulyani.


Baca juga: Kemenkeu alokasikan Rp396 triliun untuk DAU di 2023
Baca juga: Kemenhub: DAK jadi instrumen penting konektivitas transportasi laut
Baca juga: Kemenkeu perkuat DAU guna hadapi tantangan desentralisasi fiskal


Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023