Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 60 tersangka yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat.
 
"Kami dari Subdit Jatanras menindak terhadap para penjudi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebanyak 60 orang tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
 
Panjiyoga menjelaskan 60 tersangka dengan rincian 17 wanita dan 43 laki-laki yang diamankan tersebut diduga baik sebagai penyelenggara maupun pemain.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan 45 tersangka kasus judi di Binjai
 
"Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu judi Pakyu dan Tashio, " ucapnya.
 
Panjiyoga juga menyebut masih akan lakukan pemeriksaan dan akan terus lakukan penangkapan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Barang bukti yang telah diamankan yaitu alat-alat permainan judi dan sejumlah uang, namun Panjiyoga belum dapat menjabarkan berapa jumlah uang yang diamankan.
 
"Itu nanti kami hitung ulang, nanti di dalam akan dilakukan pemeriksaan lagi, " jelasnya.
 
Panjiyoga juga menambahkan sebelumnya tim Jatanras sebenarnya telah dilakukan penindakan di wilayah tersebut.
 
"Itu di dalam gang-gang di perumahan. Dan perlu rekan-rekan perlu ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan, " pungkasnya.

Baca juga: Polisi ringkus belasan pelaku judi online dan togel di Pidie
 
Dalam pantauan ANTARA, Tim Subdit Jatanras tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 20.14 WIB membawa 60 tersangka yang mayoritas para lansia tersebut dengan dua truk Polisi dan dua mobil angkutan umum.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023