Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

"Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu.

Kepolisian telah menetapkan empat tersangka TPPO berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iman menjelaskan bahwa para tersangka merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.

"Kemudian mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Iman.

Ia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Keempat tersangka TPPO itu dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Rancabungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.

"Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan," terang Sigiro.

Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal.

Namun, kata dia, sebagian korban dimintai uang dengan nominal beragam mulai Rp5 juta hingga Rp21 juta untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran.

"(Korbannya) warga sekitar Jawa Barat, ada yang Bogor, Cianjur, dan sekitarnya," paparnya.

Baca juga: Imigrasi Priok lebih aktif cegah keberangkatan PMI non-prosedural
Baca juga: BP2MI minta aparat hukum ungkap dan tangkap bandar besar TPPO
Baca juga: Polres Bondowoso ungkap tindak pidana perdagangan orang ke Malaysia

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023