Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diselesaikan pada Juni 2023.

"Saya memang menargetkan kepada dua deputi saya yang jadi PIC untuk aturan turunan UU TPKS ini, apakah melalui PP maupun Perpres adalah di bulan Juni," kata Bintang Puspayoga yang hadir secara virtual dalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS" di Jakarta, Rabu.

Bintang Puspayoga mengatakan KemenPPPA telah secara maraton melakukan proses pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban.  

"Kita berharap kiranya peraturan turunan dari UU TPKS yang sedang kita susun ini, bisa segera disahkan untuk lebih memperkuat dan memaksimalkan UU TPKS dari sisi kelembagaan dan pelaksanaan," kata Bintang Puspayoga.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya secepat mungkin merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.

"Hari ini sudah terselesaikan di PAK satu Perpres, mudah-mudahan pekan ini menyusul lagi satu Perpres, nanti juga ada Perpres lainnya atau RPP lainnya, mudah-mudah sesuai target," kata Ratna Susianawati.

Setelah selesai di tingkat PAK, maka selanjutnya harmonisasi.

"Ada tahapan lagi ya nanti setelah ini, harmonisasi. Mudah-mudahan kalau sudah dibahas di PAK, ya tidak terlalu panjang lah proses harmonisasi-nya," kata Ratna Susianawati.

Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Baca juga: Pemerintah kebut selesaikan aturan pelaksana UU TPKS

Baca juga: Menteri Bintang optimistis aturan pelaksana UU TPKS bisa rampung Juni


Baca juga: Penegak hukum didorong miliki sensitivitas tegakkan hukum kasus KDRT

Baca juga: KemenPPPA: Semua K/L harus terlibat pencegahan kekerasan seksual


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023