Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada empat badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp5,7 triliun yang bersumber dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN Tahun Anggaran 2023.

"Hari ini teman-teman (anggota Komisi VI DPR RI) ingin menyampaikan langsung pandangan dan catatannya masing-masing terhadap keputusan, yang pada intinya dapat menyetujui PMN untuk keseluruhan empat BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir dipantau secara daring pada Kamis.

"Secara formal, kami sampaikan lagi persetujuannya di depan Menteri BUMN," ucap Hekal sembari mengetok palu tanda persetujuan.

Adapun empat BUMN tersebut, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebesar Rp3 triliun dalam rangka penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney sebesar Rp1,19 triliun dalam rangka pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Sanur.

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1 triliun dalam rangka risk mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri dan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food sebesar Rp500 miliar dalam rangka investasi dan modal kerja.

Sebelum disetujui, Erick saat raker tersebut juga mengharapkan agar PMN sebesar Rp5,7 triliun dapat disetujui.

"Tentu seperti yang kami paparkan sebelumnya, bahwa rencana PMN ini dilakukan melalui cadangan investasi, yaitu sebesar Rp5,7 triliun yang memang sebenarnya di beberapa minggu yang lalu kami sudah jabarkan dan sepertinya juga sudah ada penjelasan dari masing-masing direksi kami tentu berharap PMN ini dapat disetujui," kata Erick.

Ia mengungkapkan usulan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG diperuntukkan untuk percepatan penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya.

"Tentu khususnya yang IFG itu sebenarnya untuk percepatan penyelesaian, tentu mengenai Jiwasraya dan sebagian besar nanti juga ada penambahan di tahun berikutnya mengenai pendanaan yang sudah dikumpulkan oleh Kejaksaan melalui sita aset tetapi tidak berupa cash tetapi berupa barang," ungkapnya.

"Insya Allah kalau ini bisa jalan tentu ini prestasi yang luar biasa buat kita bersama, Komisi VI dengan Kementerian BUMN di mana untuk Jiwasraya ini sudah tertunda-tunda sejak 2006 tentu pada periode ini bisa diselesaikan secara baik dan tentu penyelesaian yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang dirugikan selama ini," kata Erick menambahkan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan usulan PMN untuk InJourney lantaran cash flow atau arus kas InJourney negatif pada saat pandemi COVID-19.

"Lalu InJourney sendiri kalau kita lihat penjelasannya waktu itu bahwa memang cash flow daripada InJourney sebagai catatan ada yang memang dalam posisi negatif pada saat COVID-19, di mana di situ kita bisa lihat pendapatan dari airport-airport kita tentu dalam posisi negatif tetapi tentu sebagai pelayanan masyarakat tidak mungkin airport distop pada saat COVID-19 sehingga tetap kami jalankan," tuturnya.

Selain itu, kata Erick, InJourney juga ditugaskan untuk mengembangkan KEK Mandalika.

"Tetapi juga ada konteks yang lain pada saat itu tentu dengan cash flow yang kami harapkan pengembangan daripada wilayah Mandalika," ujarnya.


Baca juga: Menteri Erick usulkan 8 BUMN mendapat PMN tunai 2024 sebesar Rp57,96 T

Baca juga: Wamen BUMN II ajukan PMN bagi InJourney sebesar Rp1,19 triliun

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023