Saya pikir KPK profesional ya. Artinya dia (KPK) bekerja sesuai fakta-fakta hukum
Padang (ANTARA) - Akademisi sekaligus Guru Besar dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya pikir KPK profesional ya. Artinya dia (KPK) bekerja sesuai fakta-fakta hukum," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand tersebut, di Padang, Jumat.

Prof. Asrinaldi melanjutkan setiap pejabat publik termasuk menteri yang menyelewengkan uang negara, maka tentu akan dijerat KPK dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Saya pikir, kita juga harus apresiasi untuk hal itu," ucap dia.

Namun, penulis buku berjudul "Politik Miskin Kota" tersebut mengatakan mencuat-nya kasus dugaan korupsi di Kementan, bisa menimbulkan asumsi-asumsi dari masyarakat terkait kinerja KPK yang dalam waktu berdekatan menyasar menteri-menteri yang diusulkan Partai NasDem.

Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Baca juga: KPK periksa puluhan saksi terkait korupsi di Kementan


Apalagi pada 17 Mei 2023 lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

"Yang menjadi pertanyaan orang adalah kenapa hanya menyasar menteri-menteri yang diusulkan oleh NasDem?" ujar dia.

Ia mencontohkan kasus dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku yang merupakan kader PDIP. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang atau kejelasan.

Untuk menghindari asumsi-asumsi dari masyarakat, Asrinaldi berpandangan KPK perlu memberikan penegasan bahwa dalam penegakan hukum lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri tersebut tidak tebang pilih. "Itu yang harus diklarifikasi dan dijawab oleh KPK," ujarnya.

Baca juga: Mentan sebut tidak mengerti kasus dugaan korupsi di Kementan

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bebas dari pengaruh politik dalam menjalankan tugas menindak para pelaku tindak pidana korupsi.

"KPK itu adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangan-nya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apa pun," kata Firli.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023