BP2MI memberikan waktu dua pekan kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan overcharged
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada P3MI yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih (overcharged) kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

"BP2MI memberikan waktu dua pekan kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan overcharged," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Jakarta, Jumat.

BP2MI, lanjutnya, saat ini sedang menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI sesuai dengan kewenangan BP2MI yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 pasal 47 huruf a poin 2 yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI.

Ia menambahkan, BP2MI juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dicabut izin usaha P3MI atau surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) apabila setelah dua pekan tidak selesai dalam menindaklanjuti kasus pembebanan biaya berlebih itu.

"BP2MI juga akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak Kepolisian RI," tuturnya.

Benny mengemukakan, saat ini telah terjadi pembebanan biaya berlebih yang dilakukan oleh P3MI kepada pekerjaan migran Indonesia khususnya yang bekerja di Hong Kong.

"Total pengaduan ada 68 orang pekerja migran Indonesia dari 24 P3MI," paparnya.

Ia mengemukakan, BP2MI telah mengambil langkah dengan melakukan mediasi dan klarifikasi dimana dari total tersebut sebanyak 17 orang pekerja migran Indonesia sudah selesai proses mediasi dari 15 P3MI.

Kemudian, sebanyak 34 orang PMI sedang dalam proses mediasi dan klarifikasi dari 10 P3MI, dan 17 orang PMI belum ditangani dari empat P3MI.

Ia menambahkan, BP2MI juga sudah bersurat ke PT BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitas KTA BNI kepada tiga P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih selama masih dalam proses penyelesaian kasus.

Ia menyebutkan ,ketiga P3MI itu, yakni PT Dwi Tunggal Jaya Abadi, PT Sukma Karya Sejati, dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.


Baca juga: BP2MI: PMI perempuan kerap jadi korban TPPO
Baca juga: BP2MI usulkan larangan korban TPPO tidak boleh pergi ke luar negeri
Baca juga: BP2MI: Pemerintah desa berperan cegah TPPO
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023