Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan mafia impor bawang putih di Indonesia dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan dan UU Perdagangan..

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, dia menjelaskan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebenarnya memberikan ruang lebih sempit bagi praktik para spekulan perdagangan.

"UU Pangan dan UU Perdagangan cukup untuk menjerat spekulan, pemain, dan termasuk penimbun. Bisa ditindak karena merugikan masyarakat," katanya menegaskan.

Menurut dia, permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mendapat pengawalan khusus dari negara. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan atas pelanggaran tata niaga bahan pangan maupun non-pangan.

Herman menduga tersendatnya surat persetujuan impor (SPI) bawang putih karena adanya permainan. Bahkan, dia menduga ada mafia-mafia, baik untuk mengeruk rente dengan menjadi mediator dan mengambil keuntungan atau bahkan mafia besar yang bisa mengendalikan harga baik di dalam hingga luar negeri.

Dia pun menyarankan untuk membenahi perbaikan data tata niaga impor pangan, termasuk bawang putih.

"Segala sesuatu persoalan bangsa harus dimulai dari data dasar. Neraca komoditas harus dibuat dengan benar. Ini yang mestinya dilakukan pelaku usaha dan aparat," pesannya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah agar menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Kata Firman, pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan. Jika ada importir yang memenuhi syarat, maka harus diberikan izin. Kalaupun ada yang sudah sesuai tetapi tak diberikan izin.

Dia mendesak agar pemerintah dan aparat menindak tegas jika terjadi praktik kongkalingkong dalam izin impor bawang putih.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam membeberkan datanya ketika rapat kerja dengan Kemendag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Kata Anam, dari 163 izin RIPH yang dikeluarkan pada Februari 2023, tapi sampai hari ini yang baru dikeluarkan 35. Alasannya, karena importir yang ingin mendapatkan izin harus membayar per kilo dari izin yang ingin dikeluarkan.

“Kalau ditotal dalam 1 tahun ada 500 ribu impor bawang putih, maka ada Rp1,5 triliun uang yang dinikmati mafia impor bawang putih,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah jika ada mafia impor bawang putih di Kementeriannya.

"Saya jamin anak buah saya di sini nggak ada yang main-main begitu," kata Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Dia menegaskan jika ada yang terindikasi ada mafia bawang putih di jajarannya, Zulkifli mengaku tak segan-segan untuk memprosesnya ke ranah hukum.

"Silahkan dilaporkan langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Ombudsman minta Kemendag transparan soal impor bawang putih

Baca juga: KPK verifikasi laporan MAKI soal dugaan korupsi impor bawang putih

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023