Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga pekan kedua Juni 2023, kasus perceraian di kota setempat sebanyak 208 kasus.

"Dari 208 kasus perceraian tersebut, 162 merupakan cerai gugatan atau pihak istri menggugat dan 46 kasus cerai talak. Dari sekian kasus juga sudah diupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari, Jumat.

Dia menuturkan, ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya pertama yakni pertengkaran terus menerus.

"Kedua yaitu salah satu pihak meninggal, dan ketiga faktor ekonomi," ucapnya.

Baca juga: Pengadilan Agama Baturaja tekan angka perceraian maksimalkan mediasi

Baca juga: Mahkamah Syar'iyah catat kasus perceraian di Aceh capai 6.823 perkara


Azhari mengungkapkan, dalam satu bulan pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari sepuluh perkara, sehingga di Pengadilan Agama Palangka Raya pihak Istri paling dominan.

“Dapat dilihat dari jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak," katanya.

Ia menegaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak biasa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan.

"Ada juga persoalan meninggalkan istri atau suami cukup lama. Terkait faktor ekonomi, tidak diberi nafkah secara layak, suami tidak bekerja atau istri tidak bekerja, juga tidak diberikan nafkah lahir batin," bebernya.

Kemudian itu, kata Azhari, tidak hanya soal pertengkaran, faktor ekonomi dan ditinggalkan salah satu pihak menjadi alasan perceraian, juga terkadang lantaran salah satu pihak melakukan perselingkuhan.

"Ada juga perceraian lantaran perselingkuhan, secara grafik banyak, baik dari pihak suami atau istri. Makanya jika perempuan salah, maka suami mengajukan cerai talak. Jika laki-laki yang salah maka perempuan menggugat," kata  Azhari yang juga merupakan salah satu Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.

Azhari juga menambahkan jika terkait dominasi profesi perceraian maka dari kalangan swasta paling dominan. Namun, ada juga dari profesi lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dengan alasan pekerjaan hingga perselingkuhan.

"Paling banyak memang swasta. Tapi ada juga aparatur sipil negara. Alasannya macam-macam, ada juga gara-gara selingkuh," demikian Azhari.*

Baca juga: BKKBN: 3,17 juta keluarga terdata alami konflik cerai hidup

Baca juga: KPAI: Pemahaman hak anak saat orang tua berkonflik penting

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023